Pembatalan (Anulasi) Pernikahan dalam Gereja Katolik karena Simulasi Kesepakatan Nikah (Simulatio Consensus): Tinjauan Yuridis Kanonik
DOI:
https://doi.org/10.52110/jppak.v6i3.443Kata Kunci:
Intensi, Kehendak, Tribunal, ValiditasAbstrak
Unsur penting yang menentukan validitas (keabsahan) pernikahan dalam Gereja Katolik adalah kesepakatan (consensus) dari pasangan tersebut yang diungkapkan secara sadar, bebas, dan jujur. Namun, dalam kenyataannya, masih sering terjadi simulasi kesepakatan (simulatio consensus) dan berdampak pada permintaan untuk proses anulasi (pembatalan). Meskipun sudah banyak kajian membahas konsensus pernikahan dalam hukum kanonik, belum banyak yang secara sistematis mengaitkan konsep simulatio consensus, baik total maupun parsial, dengan praktik tribunal dan implikasi pastoralnya. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian pustaka dan analisis atas Kitab Hukum Kanonik 1983 (Kan. 1055, 1057, dan 1101), tulisan ini mengkaji konsep simulasi kesepakatan nikah dalam kaitannya dengan keabsahan pernikahan dan proses pembatalannya (anulasi) serta cara norma‑norma tersebut berfungsi dalam menilai keabsahan suatu tindakan kehendak. Simulasi kesepakatan merupakan kepura-puraan dalam mengucapkan kesepakatan dalam pernikahan. Artinya, secara lahiriah dia menerima; namun secara batiniah, dia menolak, baik sebagian (parsial) maupun seluruh (total), hakekat, tujuan, dan sifat pernikahan tersebut. Kajian ini menunjukkan bahwa simulasi kesepakatan nikah bukan hanya merupakan persoalan internal intensi, tetapi sekaligus memiliki dampak nyata terhadap dinamika kehidupan pasangan, termasuk munculnya ketegangan relasional, ketidakselarasan tujuan hidup bersama, dan ketidak‑sejahteraan emosional yang sering berujung pada permohonan pembatalan pernikahan. Simulasi kesepakatan nikah menjadi salah satu faktor signifikan dalam proses discernment bagi tribunal Gerejawi untuk menilai nulitas suatu pernikahan. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada sintesis antara analisis yuridis-kanonik yang kaku dengan implikasi praktis-pastoral, yang memetakan bagaimana simulasi kehendak memengaruhi stabilitas hidup bersama secara konkret. Artikel ini memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai hakikat konsensus pernikahan dalam perspektif kanonik, memperlihatkan urgensi penilaian intensionalitas dalam penentuan validitas, serta menawarkan implikasi pastoral bagi para pelayan Gereja agar mampu merawat pasangan secara lebih bijaksana, mencegah terjadinya cacat konsensus, dan mendampingi mereka dalam mengatasi persoalan pernikahan yang terkait dengan integritas kehendak.
Unduhan
##submission.downloads##
Telah diserahkan
##submissions.accepted##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Krisma Natal Josepa Simbolon, Yohanes Wilson B. Lena Meo

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pernyataan tentang Hak Cipta dan Izin
Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Katolik (JPPAK) mengizinkan secara langsung akses terbuka atas seluruh isinya berdasarkan prinsip mau menjadikan riset-riset terbuka bagi umum, terutama insan cendekia, untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan yang lebih cepat dan terbuka secara global. Jurnal ini mendorong semua penulis ilmiah untuk mengizinkan hasil riset mereka untuk tersedia secara terbuka, gratis, dan tanpa pembatasan waktu.
Semua artikel dipublikasikan secara Open Access sehingga secara serta-merta dan permanen menjadi gratis untuk dibaca dan diunggah semua orang. Namun, berdasarkan lisensi CC BY-SA 4.0, setiap penulis atau author tetap menjadi pemilik hak cipta dari artikel masing-masing, dengan tetap memberi izin bagi yang lain untuk menggunakan isi dari artikel yang bersangkutan dalam JPPAK secara sebagian atau seluruhnya asal disitasi secara benar. Para pengguna JPPAK diharuskan untuk mensitasi sumber asli dengan mencantumkan sekurang-kurangnya: judul lengkap artikel, nama lengkap pengarang(-pengarang), JPPAK sebagai nama jurnal yang mempublikasi artikel, tahun penulisan, dan nomor edisi, dengan menggunakan metode sitasi yang wajar.
Hak Cipta mencakup hak eksklusif untuk menggandakan dan mempublikasi artikel ybs. dalam segala bentuk media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, atau cara reproduksi yang lain, termasuk terjemahan. Segala bentuk reproduksi dari jurnal ini, sebagian ataupun keseluruhan, penyimpanannya dalam database, serta penyebaran fotokopi, hasil pindai, rekaman, media magnetik dalam segala bentuk media, baik elektronik, elektrostatik dan mekanis harus mengikuti ketentuan lisensi yang disebutkan di bawah ini.
Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Katolik (JPPAK) berlisensi Creative Commons Attribution Share-Alike 4.0 International. (CC BY-SA 4.0)
Setiap penulis yang mempublikasikan artikelnya dalam JPPAK setuju dan sepakat untuk mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Para penulis tetap memiliki Hak Cipta atas artikelnya, namun memberikan izin kepada JPPAK sebagai penerbit pertama dan pada waktu yang bersamaan meletakkannya di bawah lisensi Creative Commons Attribution Share-Alike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) yang memberikan izin kepada yang lain untuk membagikan karya yanga bersangkutan dengan pengakuan karya penulis dan penerbitan pertamanya dalam jurnal ini.
- Para penulis diizinkan untuk mengadakan kontrak atau kesepakatan terpisah untuk suatu bentuk distribusi lain (misalnya, repositori institusi tertentu atau bagian dari buku tertentu), sejauh mencantumkan JPPAK sebagai tempat pertama publikasi.
- Para penulis diizinkan dan didorong untuk mempublikasikan karyanya secara daring (misalnya, lewat repositori institusi atau situs masing-masing) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) setelah publikasi dalam JPPAK, karena dengan demikian pertukaran dan perkembangan ilmu dapat terjadi secara lebih produktif. Demikian juga hal ini akan mendorong sitasi yang lebih awal dan lebih banyak (lih. The Effect of Open Access).









