Profil

Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Katolik adalah jurnal nasional berbasis penelitian yang diterbitkan oleh organisasi profesi ilmiah untuk Pendidikan Agama Katolik, yakni Perhimpunan Perguruan Tinggi Agama Katolik Indonesia (PERPETAKI).

Artikel-artikel yang dimuat merupakan konversi hasil penelitian di bidang ilmu Pendidikan Agama Katolik.

Anggota dewan penyunting dan mitra bebestari berasal dari lebih daripada enam provinsi di Indonesia.

Jurnal ini terbit 2 (dua) kali setahun.

Artikel-artikel ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Katolik adalah jurnal nasional berbasis penelitian yang diterbitkan oleh organisasi profesi ilmiah untuk Pendidikan Agama Katolik, yakni Perkumpulan Perguruan Tinggi Agama Katolik Indonesia (PERPETAKI).

Artikel-artikel yang dimuat merupakan konversi hasil penelitian di bidang ilmu Pendidikan Agama Katolik.

Anggota dewan penyunting dan mitra bebestari berasal dari lebih daripada enam provinsi di Indonesia.

Jurnal ini akan terbit 2 (dua) kali dalam setahun.

Artikel-artikel ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

Fokus dan Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Jurnal ini adalah Rumpun Pendidikan dengan Sub-rumpun Pendidikan Agama Katolik. Jurnal ini bukan jurnal bunga rampai. Karena itu, artikel-artikel dalam jurnal harus berada dalam cakupan ini. Akan tetapi, adalah baik dan tepat apabila artikel membedah Sub-rumpun Pendidikan Agama Katolik ke arah yang lebih spesifik, misalnya: dalam konteks Kitab Hukum Kanonik, Kitab Suci, Pastoral, Liturgi, dan sebagainya.

Sejarah Jurnal 

Penelitian merupakan bagian hakiki dari insan akademis. Hasil atau produk dari dharma kedua dari setiap perguruan tinggi ini perlu dipublikasi sehingga berdampak terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat itu sendiri. Kewajiban publikasi berlaku juga bagi setiap dosen PT-PT Pendidikan Agama Katolik yang bergabung di bawah PERPETAKI.

Mengingat kebutuhan sarana publikasi yang bermutu bagi para dosen dan juga para pegiat akademis di bidang Pendidikan Agama Katolik, pada tanggal 28 November 2018 di UNIO Indonesia, Kramat, Jakarta, para pengurus PERPETAKI membuat komitmen untuk menerbitkan jurnal di bidang ilmu Pendidikan Agama Katolik (JPPAK). Jurnal ini sejak awal diarahkan kepada jurnal terakreditasi nasional.

Komitmen para pengurus inti PERPETAKI kemudian disosialisasikan dalam rapat bersama seluruh pimpinan perguruan tinggi yang dipayungi PERPETAKI pada tanggal 16 Mei 2019. Di dalam rapat umum yang diadakan di Gunung Sitoli, Nias ini, seluruh peserta menyatakan dukungan mereka untuk bekerja sama menerbitkan jurnal ini. Disepakati beberapa hal dalam rapat tersebut: (1) Jurnal ini akan menjadi sarana publikasi terstandarisasi berbasis penelitian; (2) Jurnal ini akan terbit 2 (dua) kali setahun; (3) para pemimpin PT berkomitmen untuk mendorong para dosen mereka untuk mengirimkan artikel-artikel penelitian mereka secara rutin; (4) kerja sama dalam proses reviewer.

Puji Tuhan, setelah melalui persiapan panjang dan komunikasi intensif, akhirnya pada tahun 2021 ini diterbitkan edisi pertama dari JPPAK ini.

Kebijakan berkaitan dengan Reviewing

Seluruh proses review dilakukan dalam bentuk double-blinded review. Artinya, para reviewer tidak mengetahui siapa pengarang artikel, dan sebaliknya, pengarang tidak akan diberi nama dan cara menghubungi para pengarang secara langsung.

Pernyataan Hak Cipta

Setiap artikel yang dimuat di JPPAK memiliki DOI dan dilindungi Hak Cipta (UU No. 28 tahun 2014). Dilarang memperbanyak dengan cara menduplikasi versi elektronik maupun mencetaknya tanpa izin dari JPPAK. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh dari setiap artikel dalam JPPAK tanpa mencantumkan referensi sesuai ketentuan pengutipan karya ilmiah yang berlaku dan UU Hak Cipta.

Privasi

Setiap informasi dan biodata yang digunakan oleh baik oleh author, reviewer, editor, proofreader, maupun reader untuk login dan isian biodata tidak akan diberikan kepada pihak luar dan hanya akan digunakan untuk keperluan administrasi JPPAK. Seluruh informasi dan biodata pengguna dilindungi oleh undang-undang.

Dasar-dasar hukum untuk Perlindungan Data dan Privasi: